Sistem Pemerintahan Sebelum & Sesudah Amandemen
By
Iqbal Nugraha
—
Tuesday, November 11, 2014
—
3 Comments
—
Amandeme,
pkn,
ppkn,
sebeleum dan sesudah amandemen,
Sistem pemerintahan sebelum amandemen,
Sistem pemerintahan sesudah amandemen,
Sistem pemrintahan,
tugas pkn,
tugas ppkn.
A. Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum di Amandemen
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 sebelum Di amandemen tertuang dalam penjelesan UUD 1945 yang membahas 7 kunci pokok sistem pemerintahan negara Indonesia, yaitu :
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 sebelum Di amandemen tertuang dalam penjelesan UUD 1945 yang membahas 7 kunci pokok sistem pemerintahan negara Indonesia, yaitu :
1.
Indonesia adalah Negara yang berdasar
atas hukum (rechtsstaat)
2.
Sistem Konstitusinal.
3.
Kekuasaan tertinggi di tangan MPR.
4.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah
Negara yang tertinggi di bawah MPR.
5.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada
DPR.
6.
Menteri Negara adalah pembantu presiden,
dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
7.
Kekuasaan Kepala Negara tidak tak
terbatas.
Berdasarkan 7 kunci pokok diatas, Indonesia pada masa dahulu menganut sistem pemerintahan Presidensial menurut UUD 1945. Sistem pemerintahan tersebut dijalankan dimasa kekuasaan Presiden Suharto. Dimana presiden pada waktu itu memegang peranan yang amat besar dalam pemerintahan.
Pada masa tersebut, Presiden memiliki beberapa wewenang. Berikut Wewenang Presiden Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Amandemen :
1.
Pemegang kekuasaan legislative.
2.
Pemegang kekuasaan sebagai kepala
pemerintahan.
3.
Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara.
4.
Panglima tertinggi dalam kemiliteran.
5.
Berhak mengangkat & melantik para
anggta MPR dari utusan daerah atau glngan.
6.
Berhak mengangkat para menteri dan
pejabat Negara.
7.
Berhak menyatakan perang, membuat
perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
8.
Berhak mengangkat duta dan menerima duta
dari Negara lain.
9.
Berhak memberi gelaran, tanda jasa, dan
lain – lain tanda kehrmatan.
10.
Berhak memberi grasi, amnesty, ablisi,
dan rehabilitasi.
Wewenang tersebut biasa disebut dengan hak prerogratif presiden. Tentu dalam prakteknya Sistem Pemerintahan Presidensial ini memiliki beberapa dampak negatif, berikut adalah dampak negatif dari Sistem Pemerintahan Presidensial :
1.
Terjadi pemusatan kekuasaan Negara pada
satu lembaga, yaitu presiden.
2.
Peran pengawasan & perwakilan DPR
semakin lemah.
3.
Pejabat – pejabat Negara yang diangkat
cenderung dimanfaat untuk lyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan presiden.
4.
Kebijakan yang dibuat cenderung
menguntungkan rang – rang yang dekat presiden.
5.
Menciptakan perilaku KKN.
6.
Terjadi persnifikasi bahwa presiden
dianggap Negara.
7.
Rakyat dibuat makin tidak berdaya, dan
tunduk pada presiden.
Tetapi juga Sistem Presidensial ini memiliki dampak positif, yaitu:
1.
Presiden dapat mengendalikan seluruh
penyelenggaraan pemerintahan.
2.
Presiden mampu menciptakan pemerintahan
yang kmpak dan slid.
3.
Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak
mudah jatuh atau berganti.
4.
Knflik dan pertentangan antar pejabat
Negara dapat dihindari.
Pada akhir tahun 99an Indonesia mengalami masa reformasi. Dimana terjadi demonstrasi besar-besaran di seluruh Indonesia Raya dalam rangka untuk menggulingkan Presiden Suharto pada waktu itu. Karena rakyat Indonesia bertekat untuk membentuk suatu pemerintahan yang demokratis alias bebas. Oleh karena itu dibentuklah Sistem Pemerintahanberdasarkan Konstitusi (Konstitusional). Yang bercirikan:
1.
Adanya pembatasan kekuasaan ekskutif.
2.
Jaminan atas hak – hak asasi manusia dan
warga Negara.
B. Sistem Pemerintahan Indonesia Sesudah di Amandemen
Setelah terjadi amandemen, Sistem Pemerintahan Indonesia mengalami perubahan pokok-pokok kunci pemerintahan, yaitu :
1.
Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip
otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
2.
Bentuk pemerintahan adalah Republik.
3.
Sistem pemerintahan adalah Presidensial.
4.
Presiden adalah kepala Negara sekaligus
kepala pemerintahan.
5.
Kabinet atau menteri diangkat leh
presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
6.
Parlemen terdiri atas dua (bikameral),
yaitu DPR dan DPD.
7.
Kekuasaan yudikatif dijalankan leh
mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
Pada dasarnya tidak ada yang banyak berubah, Indonesia tetap menganut sistem pemerintahan Presidensial dimana Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Parlemen.Namau ada beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indnesia adalah sebagai berikut :
1.
Presiden sewaktu – waktu dapat
diberhentikan MPR atas usul dan pertimbangan dari DPR.
2.
Presiden dalam mengangkat pejabat Negara
perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
3.
Presiden dalam mengeluarkan kebijakan
tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
4.
Parlemen diberi kekuasaan yang lebih
besar dalam hal membentuk undang – undang dan hak budget (anggaran).
Dengan demikian, ada perubahan – perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indnesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan presiden secara langsung, sistem bicameral, mekanisme check and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Perbedaan Sistem Pemerintahan Sebelum dan Sesudah Amandemen
Dalam sejarah
indonesia, sudah beberapa kali pemerintah melakukan amandemen pada UUD 1945.
Hal ini tentu saja dilakukan untuk menyesuaikan undang-undang dengan
perkembangan zaman dan memperbaikinya sehingga dapat menjadi dasar hukum yang
baik. Dalam proses tersebut, terdapat perbedaan antara sistem pemerintahan
sebelum dilakukan amandemen dan setelah dilakukan amandemen. Perbedaan tersebut
adalah:
1. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Sebelum dilakukan
amandemen, MPR
merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya
kedaulatan rakyat.
WEWENANG MPR Sebelum
Amandemen
1.
Membuat putusan-putusan yang tidak dapat
dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar
Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.
2.
Memberikan penjelasan yang bersifat
penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.
3.
Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya
mengangkat Presiden Wakil Presiden.
4.
Meminta pertanggungjawaban dari
Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan
menilai pertanggungjawaban tersebut.
5.
Mencabut mandat dan memberhentikan
Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila
Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau
Undang-Undang Dasar.
6.
Mengubah undang-Undang Dasar.
7.
Menetapkan Peraturan Tata Tertib
Majelis.
8.
Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih
dari dan oleh anggota.
9.
Mengambil/memberi keputusan terhadap
anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.
Setelah amandemen, MPR
berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi
negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.
WEWENANG MPR Setelah
Amandemen
1.
Menghilangkan supremasi kewenangannya
2.
Menghilangkan kewenangannya menetapkan
GBHN
3.
Menghilangkan kewenangannya mengangkat
Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu)
4.
Tetap berwenang menetapkan dan mengubah
UUD.
5.
Melantik presiden dan/atau wakil
presiden
6.
Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya
7.
Memilih Wakil Presiden dari dua calon
yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden
8.
Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari
dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil
Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu sebelumnya
sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya secara bersamaan.
9.
MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk
menetapkan GBHN
2. Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR)
Sebelum Amandemen
Presiden tidak dapat membubarkan
DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara
berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden tidak bertanggung jawab
kepada DPR.
WEWENANG DPR Sebelum
Amandemen :
1.
Memberikan persetujuan atas RUU yang
diusulkan presiden.
2.
Memberikan persetujuan atas PERPU.
3.
Memberikan persetujuan atas Anggaran.
4.
Meminta MPR untuk mengadakan sidang
istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
5.
Tidak disebutkan bahwa DPR berwenang
memilih anggota-anggota BPK dan tiga hakim pada Mahkamah Konstitusi.
Setelah Amandemen
Setelah amandemen, Kedudukan DPR
diperkuat sebagai lembaga legislatif dan fungsi serta wewenangnya lebih
diperjelas seperti adanya peran DPR dalam pemberhentian presiden, persetujuan
DPR atas beberapa kebijakan presiden, dan lain sebagainya.
WEWENANG DPR Setelah
Amandemen
1.
Membentuk Undang-Undang yang dibahas
dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
2.
Membahas dan memberikan persetujuan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3.
Menerima dan membahas usulan RUU yang
diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya
dalam pembahasan
4.
Menetapkan APBN bersama Presiden dengan
memperhatikan pertimbangan DPD
5.
Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
3. PRESIDEN
·
SEBELUM AMANDEMEN
Presiden
selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan
legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar. Tidak ada aturan mengenai
batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme
pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat
seumur hidup.
WEWENANG
1.
Mengangkat dan memberhentikan anggota BPK.
2.
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
3.
Menetapkan Peraturan Pemerintah
4.
Mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri
PEMILIHAN
Presiden dan Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR.
Presiden dan Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR.
·
SETELAH AMANDEMEN
Kedudukan
presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan berwenang membentuk
Undang-Undang dengan persetujuan DPR. Masa jabatan presiden adalah lima tahun
dan dapat dipilih kembali selama satu periode.
WEWENANG
1.
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut
UUD
2.
Presiden tidak lagi mengangkat BPK, tetapi
diangkat oleh DPR dengan memperhatikan DPD lalu diresmikan oleh presiden.
3.
Memegang kekuasaan yang tertinggi atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
4.
Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian
persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
5.
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
6.
Menetapkan Peraturan Pemerintah
7.
Mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri
8.
Menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
9.
Membuat perjanjian internasional lainnya
dengan persetujuan DPR
10.
Menyatakan keadaan bahaya
4. MAHKAMAH
KONSTITUSI
·
SEBELUM AMANDEMEN
Mahkamah
konstitusi berdiri setelah amandemen
·
SETELAH AMANDEMEN
WEWENANG
·
Berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
·
Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil
Presiden menurut UUD 1945.
KETUA
Ketua
Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3
tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini
sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun,
sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan
Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun
HAKIM KONSTITUSI
Mahkamah
Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim
Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh
Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim
Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan
berikutnya.
5. MAHKAMAH AGUNG
·
SEBELUM AMANDEMEN
Kedudukan:
:
Kekuasan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman (Pasal 24 (1)). Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif.
Kekuasan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman (Pasal 24 (1)). Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif.
WEWENANG
Sebelum adanya amandemen, Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di Indonesia pada saat itu.
Sebelum adanya amandemen, Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di Indonesia pada saat itu.
·
SETELAH AMANDEMEN
Kedudukan:
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping itu sebuah mahkamah konstitusi diindonesia (pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen ). Dalam melaksanakan kekusaan kehakiman , MA membawahi Beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara( Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping itu sebuah mahkamah konstitusi diindonesia (pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen ). Dalam melaksanakan kekusaan kehakiman , MA membawahi Beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara( Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).
WEWENANG
·
Fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
diatur dalam Undang-undang seperti Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan
lain-lain.
·
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
·
Mengajukan 3 orang anggota Hakim
Konstitusi
·
Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden
memberi grasi dan rehabilitasi
6. BPK
·
SEBELUM AMANDEMEN
Untuk
memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa
Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan undangundang. Hasil Pemeriksaan
itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat” PASAL 23
·
SESUDAH AMANDEMEN
Pasal
23F
(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal
23G
(1) BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap propinsi
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK di atur dengan undang-undang
(1) BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap propinsi
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK di atur dengan undang-undang
PROGRAM PENDIDIKAN BAZNAS RAIH PENGHARGAAN KEMENRISTEKDIKTI
ReplyDeleteMakasih . Sangat bermanfaat
ReplyDeleteTerima kasih. Sangat membantu
ReplyDelete