Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASİ
Dl INDONESIA


I) Demokrasi liberal (1945-1959)

2) Demokrasi terpimpin (1959-1965) atau masa orde lama (orla)

3) Orde baru (1966-1998)

4) Era reformasi (1998-sekarang)

Demokrasi Pancasila
    Ada beberapa pendapat mengenai pengertian demokrasi pancasila,  antara lain sebagai berikut :

a.Menurut Prof. Dardji darmo diharjo, SH
Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti, dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945.

b.Menurut Prof.Dr.Drs. Notonegoro, SH
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indoesia. (pengertian senada dikemudian  dikemukakan pula oleh Soemantri, SH dan Drs. S. Padmuji, MPA.)

c.Ensiklopedia Indonesia
Demokrasi Indonesia berdasarkan pancasila meliputi bidang politik, bidang sosial dan ekonomi serta yang dalam penyelesian masalah-masalah nasional berusaha sejuah mungkin menempuh jalan permusyawarantan untuk mencapai mufakat.

PEMILU WUJUD DEMOKRASİ
• Pemilu : sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan berasaskan Langsung, Umum Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (UU No 12 Tahun 2003)

Landasan Pemilihan Umum
Pelaksanaan Pemilu di Indonesia didasarkan pada landasan berikut :

1.) landasan Ideal, yaitu Pancasila, terutama sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
landasan Konstitusional; yaitu UUD 1945 yang termuat di dalam :
a. Pembukaan Alinea ke empat
b. Batang Tubuh pasal 1 ayat 2
c. penjelasan Umum tentang sistem pemerintahan negara
2.) landasan Operasional; yaitu GBHN yang berupa ketetapan-ketetapan MPR serta peraturan perundang-undangan lainnya

Hak Pilih WNI
1. Hak pilih pasif
2. Hak pilih aktif

Rule of Law
Prinsip-prinsip Rule of Law Secara Formal (UUD 1945)
1. Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1: 3)
2. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan                      wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali (pasal 27:1)
3. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum (pasal 28 D:1)
4. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil  dan             
    layak dalam hubungan kerja ( pasal 28 D: 2)

0 Response to "Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia"